> Banyak manajemen tidak siap dengan adanya serikat pekerja
> ditempat kerja, mereka pikir serikat pekerja adalah sekedar
> organisasi “kumpulan” pekerja yang ada diperusahaan
> tersebut. Mereka tidak menyadari bahwa, serikat pekerja
> adalah gerakan (movement), yang dalam sejarah pergerakkannya
> tumbuh bersama sejarah tumbuhnya industri itu sendiri.
> Mungkin pergerakkan serikat pekerja di Indonesia bisa
> dikatakan masih “muda” khususnya disektor layanan umum.
> Tumbuhnya beberapa serikat pekerja di BUMN menjadi kuat
> tidak dipahami dengan mudah oleh manajemen (dan pemerintah).
> Slogan hubungan industrial yang harmonis diterjemahkan oleh
> manajemen tetap sebagai kedudukan atasan dan bawahan. Disatu
> sisi kemerdekaan berserikat dan perlindungan hak berserikat
> menumbuhkan kepercayaan diri para pekerja melalui serikat
> pekerjanya menuntut perlakuan yang setara dan penghormatan
> atas hak-hak mereka yang dilindungi undang-undang dan
> peraturan nasional. Manajemen tidak siap dengan perubahan
> ini. Banyak aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja BUMN
> karena sikap manajemen yang banyak melanggar hak-hak pekerja
> seperti yang telah mereka sepakati dan tanda tangani bersama
> dalam perjanjian kerja bersama. Sikap anti serikat pekerja
> yang ditunjukan oleh Sekretaris Meneg BUMN, Said Didu
> “Kementerian BUMN akan segera mengaudit perjanjian kerja
> bersama (PKB) antara perusahaan – perusahaan BUMN dan
> karyawannya. Langkah ini diambil agar seluruh PKB tidak lagi
> berkecenderungan memihak karyawan secara berlebihan”[1].
>
> Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen terhadap
> pekerja dan serikat pekerja di BUMN tetapi sedikit yang
> dilaporkan. Hal menarik adalah aksi yang dilakukan
> oleh Serikat Pekerja Angkasa Pura 1 , mereka melakukan aksi
> mogok pada bulan Mei 2008 karena manajemen melanggar
> perjanjian kerja bersama (PKB). Aksi mogok yang mereka
> lakukan adalah kegiatan akhir mereka lakukan karena
> tindakan-tindakan persuasif yang mereka lakukan dengan
> manajemen diabaikan. Karena mogok manajemen melakukan
> sangsi terhadap tujuh (7) pemimpin serikat pekerja dan satu
> (1) orang diPHK!. Protest mengalir dari dalam dan luar
> negeri menentang aksi manajemen tersebut, dukungan mengalir
> terhadap serikat pekerja atas “perlawanan” atas
> kesewenang-wenangan perlanggaran hak serikat pekerja.
>
> Mogok bukanlah hanya sekedar aksi sosial, mogok adalah HAK,
> hak pekerja dan serikat pekerja untuk melindungi kepentingan
> ekonomi mereka! Hak mogok adalah hak yang dilindungi oleh
> standard perburuhan internasional dan undang-undang
> perburuhan di negara kita Indonesia. Hak serikat
> pekerja adalah hak asasi manusia, tetapi permasalahan yang
> dihadapi saat ini adalah TIDAK SEMUA pekerja menyadari bahwa
> mereka mempunyai hak tersebut ataupun tidak
> berani”meminta” hak tersebut. Kita patut mencontoh
> serikat pekerj Angkasa Pura 1, tanpa henti mereka berjuang
> mencapai martabat pekerja ditempat kerja, tujuh orang
> pekerja yang terkena sangsi telah kembali bekerja kembali,
> tetapi Arif Islam ketua cabang serikat pekerja Angkasa Pura
> 1 Balikpapan masih belum kembali bekerja seperti mula.
>
> Semangat untuk berjuang (daya tahan) dan membangun kekuatan
> terus dilakukan oleh serikat pekerjanya untuk mengembalikan
> hak dia sebagai bekerja. Worker dignity is not just about
> wage and performance, worker dignity is about rights, worker
> and human rights
>
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar