Rabu, 25 November 2009

Wacana ( lanjutan )

> Hasilnya, skenario pertunjukan disusun dengan memainkan
para penguasa negara yang dipercaya mengelola bangsa
ini  untuk  memerankan konsep kekuasaan secara
adigang, adigung, adiguna.  Sebuah dogma yang mengharuskan mereka memiliki sifat menyombongkan diri akan
kekuatan, kekuasaan dan kepandaian yang dimilikinya. Dengan
demikian, saat para pejabat publik, penegak hukum, dan wakil
rakyat menjalankan tugas atas nama jabatannya, mereka harus
mengedepankan sikap arogan.  Sebuah sikap yang
menganggap mereka  paling baik dan selalu benar semacam
itu, menjadi penting demi menjaga kewibawaannya sebagai
pejabat publik, penegak hukum dan wakil rakyat.
> Ketika sikap hidup adigang, adigung, adiguna para pejabat
publik, penegak hukum dan wakil rakyat lebih ditonjolkan,
maka tidak pernah ada jalan tengah untuk mengakhiri konflik
egoisme prinsip yang tidak berprinsip. Akhirnya rakyat
mengalami kebingungan sosial dan gegar budaya karena merasa
tidak terjamin kesejahteraan hidupnya di negara Indonesia.
> Pertanyaannya kemudian, bagaimana bangsa dan negara ini
akan dikelola dengan baik  agar segera keluar dari
keterpurukannya,  jika  pengelola negara yang
terdiri  para pejabat publik, penegak hukum dan wakil
rakyat tidak menunjukkan integritasnya secara positif dan
proaktif sebagai pelayan masyarakat.
> Berdasarkan pertunjukkan opera sabun yang memuakkan
masyarakat luas, sudah saatnya para pemimpin bangsa, pejabat
publik, penegak hukum, anggota dewan, dan kaum cerdik pandai
memunculkan semangat  renaisan.
> Sebuah semangat yang diejawantahkan dalam bentuk gerakan
moral konkret yang terencana dan terpuji. Semangat renaisan
diyakini mampu memberdayakan rakyat secara moril dan
materiil. Dengan semangat semacam itu, sudah masanya rakyat
harus  dihormati dan dihargai  harkat 
martabat kemanusiaannya. Dengan saling
menghormati secara horizontal antar sesama manusia, dan
antara pemerintah dengan rakyatnya, maka keberagaman itu
menjadi  mozaik yang sangat dinamis, indah dan syahdu
di kalbu. Dengan saling menghormati secara horizontal antara
pemerintah dengan rakyatnya, maka hak dan kewajiban
masing-masing  akan membuahkan hasil propsional yang
menyejahterakan kedua belah pihak.
> Lewat ajakan dan lelaku saling menghormati serta menerima
apa adanya kebhinekaan gejolak hasrat manusia, akan
menunjukkan kualitas kemanusiaan dari manusia itu
sendiri.  Artinya,  ketika kualitas kemanusiaan
manusia dari waktu ke waktu semakin terasah kepekaannya, hal
itu diyakini  mampu mendengarkan pesan suci yang
menyembul lembut dari hati nurani. Sebuah pesan suci yang
menuntun nalar rasa dan pikiran kita  untuk senantiasa mewartakan kasih dan mengamalkan rasa sayang
kepada seluruh manusia.
> Selain itu, yang paling krusial saat ini, sudah waktunya
pemerintahan SBY Jilid II bersama para pejabat publik,
penegak hukum, dan wakil rakyat membaktikan diri menjadi
pelayan masyarakat lewat  kebijakan publik yang berperikemanusiaan, berkeadilan sosial, dan
beradab,  dengan mengacu pada tuntunan moral Pancasila,
khususnya pada sila kedua dan kelima.
>
> 24 November 2009.
> --------------------

Wacana

> Subject: Untuk Wacana --> SILA KE DUA ADIL DAN BERADAP
>
>>
> Tuntunan moral sila kedua dan kelima Pancasila semakin menjauh dari realitas sosialnya. Sila kedua berbunyi:
> ‘Kemanusiaan yang  Adil dan Beradab’, sedangkan
> sila kelima tertuliskan: ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia’.
>
> Sila kedua dan kelima Pancasila  memberikan apresiasi
kepada rakyat dan pemerintah Indonesia untuk 
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan
keadilan.  Selain itu, kedua sila tersebut menjamin
rakyat dan pemerintah Indonesia memiliki hak dak kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
tatakehidupan masyarakat Indonesia.  Selanjutnya, kedua
sila Pancasila ini mengajarkan kepada kita perihal perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotong royong.  Untuk  itu,  secara serius
dan terus menerus, perlu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antar
warga negara. Dan paling  penting, menghormati hak-hak
orang lain dalam konteks keberagaman yang beradab.
> Sayangnya, rasa keadilan sosial yang berkemanusiaan dan
beradab, seperti digariskan sila kedua dan kelima Pancasila
agaknya diinterpretasikan lain oleh para pejabat publik,
penegak hukum, dan wakil rakyat.
> Kasus nenek  Minah dengan tiga buah kakao, 
> simpang siurnya Bank Century,  gonjang ganjing perkara
Wakil Ketua KPK non aktif Bibit-Chandra, Anggodo, Kejaksaan
dan Kepolisian, dan rencana boikot penyelenggaraan
sertifikasi guru oleh Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan, adalah contoh kecil atas reinterpretasi yang
salah terhadap sila kedua dan kelima Pancasila.
>
> Dalam konteks ini, para pejabat publik, penegak hukum dan
wakil rakyat ditengarai memberikan makna baru atas rasa
keadilan yang tidak berkeadilan demi kepentingan pribadi dan
kelompok kecilnya. Mereka sengaja menciptakan kekerasan
simbolik yang dihidupkan, dilestarikan dan dibuatkan berita
acaranya agar memiliki kandungan hukum dengan azas legalitas
formal. Ujung-ujungnya, rasa keadilan yang beradab seperti
digariskan sila kedua dan kelima Pancasila tidak dijadikan
prioritas utama. Dampaknya, rakyat kecil yang jumlahnya
ratusan juta jiwa ini mengalami kesulitan mendapatkan rasa
keadilan yang hakiki. Mereka pun merasakan kelelahan sosial
akibat rasa keadilan yang berkemanusiaan semakin menipis
dalam genggaman kehidupan sehari-hari.
> Akibat turunannya, sebagian besar masyarakat mengalami
tunasemangat manakala melihat suguhan opera sabun yang
dipentaskan  para pejabat publik, penegak hukum dan
wakil rakyat. Sebuah pementasan sandiwara yang
mengetengahkan cerita egoisme pribadi dan golongan dengan
mengatasnamakan kepentingan rakyat.
>>------------------------ Next--------->>

Senin, 23 November 2009

Salam solidaritas ( lanjutan )

>
> 2. Selain upah, revisi UU 3/92 tentang Jamsostek, jg
> merupakan fundamental gerakan buruh di Indonesia. Jadi bila
> ada buruh/pekerja formal/SP yg menolaknya, maka patut
> dipertanyakan kemana arah jalan pikirannya?
>
> 3. Banyaknya buruh/pekerja formal/SP yg tidak peduli dan
> tdk tahu dengan hal ini, akibat ketidak-pahaman mereka ttg
> lika-liku jaminan sosial di Indonesia.
>
> 4. Hal inilah yg menyebabkan Warga Negara Indonesia tidak
> lagi memiliki rasa aman dalam kehidupan sosialnya. Karena
> Pemerintah yang baru ternyata punya karakter yg sama dengan
> pendahulunya. Yaitu; tdk peduli dgn rakyatnya dan tdk mau
> kehilangan “80 triliyun” kekayaan PT. Jamsostek, yg
> notabene milik pesertanya, bukan milik Pemerintah!!.
>
> 5. Siapa lagi yang dapat diharapkan untuk memperbaiki
> kehidupan pekerja/buruh Indonesia, bila bukan kaum itu
> sendiri yg MEMPERJUANGKANNYA..!!!
>
> 6. SALAM REVOLUSI……!
> --------------------

Salam solidaritas

>
> Kepada Yth,
> Seluruh Peserta Jamsotek
> cq. Para pekerja dan buruh
> di Indonesia
>
>
> A. PENDAHULUAN.
>
> 1. Setiap RUU yg akan dibahas dan disahkan menjadi UU,
> harus masuk dulu dalam Prolegnas (Program Legislasi
> Nasional) lewat Badan Legislasi di DPR.
>
> 2. Pada hari Kamis, 26 November 2009 nanti, DPR RI akan
> memutuskan berapa RUU atau revisinya tg akan dibahas DPR RI
> periode 2009-2014.
>
> 3. Dari total 380-an RUU yg ada, kemungkinan hanya sekitar
> setengahnya yg akan dibahas oleh DPR RI periode ini. Lagi2
> alasannya karena minimnya anggaran
>
> 4. Sebagai catatan; anggaran pembahasan satu RUU, yg tahun
> lalu sekitar 3 milyar, sekarang naik menjadi sekitar 5
> milyar. Jd krn anggaran, maka dpt dibayangkan, bila
> kapitalis2 bermodal raksasa yg punya kepentingan tertentu,
> dapat memesan sebuah "aturan” layaknya memilih menu di
> restaurant!.
>
> 5. Perjuangan SP utk merevisi UU No. 3/92 ttg Jamsostek
> telah dimulai sejak tahun 2005 dan masih berlangsung hingga
> saat ini. Namun, kehadiran “kapitalis2 rakus” yg
> mencengkram kuat parlemen dan pemerintahan kita, membuat
> usaha tsb belum berhasil. Situasi terkini yg dpt disampaikan
> adalah :
>
> a. Diskusi dan Loby telah dilakukan para Elit beberapa
> Konfederasi dan Federasi SP dengan Badan Legislasi DPR RI,
> untuk membahas usulan2 RUU, UU, revisi UU yang berkaitan dgn
> Ketenagakerjaan. SP sepakat bahwa revisi UU No. 3/92
> mendesak untuk dilakukan dan harus masuk prolegnas DPR RI
> periode ini.
>
> b. Dengan usulan2 tsb, ternyata Pengusaha dan Pemerintah
> bertolak belakang dgn usulan SP. Nampaknya mereka hanya
> mendahulukan revisi UU No.13/2003, dengan harapan; pesangon
> dikurangi, mogok kerja dilarang, Tenaker outsourcing
> dilegalkan dan tidak dibatasi.
>
>
> B. LANDASAN PEMIKIRAN.
>
> 1. Amanat UUD 45 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan
> Sosial Nasional (SJSN). Sehingga Pemerintah berkewajiban
> membuat/merevisi UU ttg BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
> Sosial, atau memperbaiki sistem yg telah ada, seperti :
> a. Taspen; jaminan pensiun PNS.
> b. Askes; jaminan kesehatan PNS
> c. Asabri; jaminan pensiun dan jaminan kesehatan TNI/Polri
> d. Jamsostek….?
>
> 2. Mengapa mekanisme jaminan pensiun dan jaminan kesehatan
> bagi peserta Jamsostek, beda dengan Taspen, Askes dan
> Asabri?
>
> 3. Revisi UU No. 3/92 ttg Jamsostek menjadi prioritas
> karena :
>
> a. Nilai kekayaan dan asetnya saat ini sekitar 80 trilyun.
>
> b. Tahun lalu keuntungannya sekitar 300 Milyar.
>
> c. Modalnya berasal dari iuran sekitar 30 juta pesertanya
> (pekerja/buruh).
>
> d. Celakanya, karena bentuknya BUMN, maka pemerintah
> mendapat “jatah” dr keuntungan Jamsostek. Padahal
> Pemerintah tidak ikut “meng-iuran..!”.
>
> e. Anehnya lagi, tahun lalu muncul “kebijakan”
> pemerintah, untuk mengembalikan “jatahnya” kepada
> peserta Jamsostek. Itulah sebabnya pada tahun 2009, peserta
> Jamsostek mendapatkan insentif yg nilainya bervariasi serta
> sejumlah program baru seperti BUMP dan bea siswa anak
> berprestasi.
>
> f. Pertanyaan pun akhirnya harus ditujukan kepada para
> Peserta Jamsostek :
> • Mengapa tahun lalu pemerintah tiba2 “berbaik hati”
> untuk mengembalikan deviden (pembagian keuntungan) miliknya
> kepada peserta Jamsostek?
>
> • Bila pemerintah serius, kenapa “kebijakan” ini
> tidak sekalian saja dikuatkan melalui sebuah aturan
> perundangan?.dan bukan melalui sebuah keputusan strategis yg
> tdk jelas kategorinya?.
>
> • Apakah “kebijakan” ini hanya berlaku utk tahun 2009
> saja? Bagaimana dengan tahun-tahun mendatang?
>
> • Apakah “kebijakan” ini dikeluarkan karena
> bertepatan dengan “suksesi” Pemilu Legislatif dan
> Pemilihan Presiden?.
>
> • Sadarkah kita, bahwa insentif tsb, sebenarnya dana
> peserta sendiri, yg selama ini “dirampok” oleh
> Pemerintah?
>
> • Sadarkah kita, bahwa upah Karyawan Jamsostek rata2 jauh
> lebih besar!, hebatnya lagi, saat usia pensiun mereka pun
> mendapatkan pensiun layaknya PNS.
>
> • Sadarkah kita, PT. Jamsostek menjadi ATM Pemerintah,
> utk penggunaan dana yg bukan kesejahteraan pesertanya?
>
> • sadarkah kita, bahwa tiap tahun rata2 “satu
> trilyun” dana Jamsostek, tidak pernah dikembalikan kepada
> pesertanya?.
>
> g. Tidak heran, bila tantangan besar utk merevisi UU No.
> 3/92, justru datang dari pemerintah (cq. Menkeu dan Meneg
> BUMN). Sebab bila bentuk badan hukumnya berhasil diubah,
> Pemerintah tidak lagi campur tangan dlm pengelolaan dana
> jaminan sosial pekerja, terutama takut kehilangan “80
> triliyun”, mungkin utk bayar hutang Negara.
>
>
> C. TUNTUTAN.
>
> 1. Revisi UU 3/92 ttg Jamsostek, harus masuk Program
> Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2009-2014.
>
> 2. Substansi tuntutan adalah :
>
> a. Mengubah bentuk PT. Jamsostek dari BUMN (profit
> oriented) menjadi “wali amanah” (mirip konsep
> koperasi).
>
> b. Jaminan pensiun menjadi wajib.
>
> c. Jaminan pemeliharaan kesehatan harus sama dengan Askes.
>
>
>
> D. KESIMPULAN.
>
> 1. Aksi besar2an gabungan SP, akan dilaksanakan pada hari
> Rabu, 25 November 2009, di gedung DPR-MPR dan Depnakertrans,
> utk memaksa agar tuntutan pekerja dikabulkan. Aksi jg
> diteruskan ke seluruh Indonesia mengingat sekitar 30 juta
> peserta Jamsostek tersebar di berbagai Propinsi.

Minggu, 22 November 2009

SELEMBAR UNTUKMU

Goresan ini mungkin hanya kemunafikan bagimu
Entah kapan aku bisa membuatmu mengerti
Bahwa ini kata hatiku
Bukan sandiwara mulutku

Serangkai kata yang bukan hanya menyimpan makna
Tapi juga banyak menyingkap misteri kebohongan
Cintamu selama ini
Tinta ini mungkin hanya canda bagimu
Yang hanya bisa diejek dan tak diacuhkan
Dan kau tak akan mengerti smua ini

Selembar untukmu bukanlah canda atau kemunafikan
Tinta dalam goresan ini adalah darah merahku
Yang tak henti menetes karena luka yang kau torehkan
Kau tak akan tau dan tak akan pernah tau
Akan makna yang terkandung di sini

Kau tak akan paham dan tak akan pernah paham
Sesuatu yang terucap dari mata pena ini
Karena sebelum kau tau dan memahaminya
Kau sudah tak bersamaku lagi

Jangankan bibirmu yang manis
Matamu yang tajam pun
Tak akan pernah bisa
Memandang remeh ini

Selembar untukmu... yang ku cipta
Sehari sesudah kepergianmu.

Pupus

PUPUS

Kala mentari tenggelam
Di antara senja tak berwarna
Adakah röna keindahan
Yang akan merekah diatasnya

Pun ketika ilalang harus berteman
Dengan serumpun mawar
Mampukah ia menahan perih
Saat tak ada kumbang yang menyapa

Dan harapan harapanku
Haruskah berserakan
Di antara nyata tak terukir
Sebab diriku...
Serupa ilalang dan senja
Yang letih menangis

Sabtu, 21 November 2009

3 PILAR kesejahteraan buruh

> 3 PILAR Kesejahteraan Buruh
>
> Teruslah bergerak untuk mewujudkan kesejahteraan buruh dan
> rakyat;
>
> 3 pilar kesejahteraan buruh yang wajib disikapi bersama
> komponen dan aktifis buruh/pekerja:
> 1. Jaminan Pekerjaan;
> Bahwa pekerjaan itu hak setiap warga negara Indonesia dan
> merupakan kewajiban pemerintah untuk memperluas lapangan
> kerja. Buruh outsourching atau buruh kontrak semestinya
> tidak memiliki peluang ditengah pengangguran berjumlah
> 10jtan. Untuk apa bekerja kalau tidak sampai pensiun atau
> tidak sampai bekerja usia 55 tahun? Mengapa mau menerima
> usia produktif kita hanya dikontrakan dalam bekerja?
> bagaimana masa depan buruh kalau hanya bekerja kontrak?
> Bekerja itu mulia dan merupakan derajat kemanusiaan.
> Menjadi keharusan mempertahankan pekerjaan bagian dari
> mengapa kita menjadi aktifis buruh dan bergabung menjadi
> anggota serikat pekerja.
> 2. Jaminan Pendapatan.
> Setiap dari kita yang bekerja menginginkan suatu pendapatan
> yang layak bagi kemanusiaan, buruh kontrak atau buruh out
> sourching menjadikan upah yang diterima buruh dalam batas
> upah minimum, bekerja lembur pilihan yang tak terhindarkan
> untuk menutupi kekurangan biaya hidup.Upah yang diterima
> bulanan tidak merupakan suatu kontribusi dari tingkat
> produktifitas buruh terhadap keuntungan perusahaan.
> Tanpa disadari oleh buruh sesungguhnya harga tenaga buruh
> mensubsidi biaya yang dikeluarkan oleh manajemen ini secara
> kasat mata dapat diperikasa dengan suatu perbandingan upah
> yang diterima oleh buruh berbanding uapah seorang manajer
> adalah 1 berbanding 40 samapai 100, Ironisnya tenaga kerja
> asing jauh diatas yang bisa diterma oleh rasa keadilan.
> 3. Jaminan Sosial.
> Di semua negara yang beradab dan beridiologi komunis,
> Liberal apalagi Sosial Demokrasi melaksanakan jaminan sosial
> bagi warganya, tetapi bagaimana dengan Indonesia yang
> beridiologi Panca Sila?
> Suatu keanehan bahwa dengan ditetapkan UU 40/2004 tentang
> Sistim Jaminan Sosial Nasional sampai dengan saat sekarang
> lembaga penyelenggaraan berbentuk badan hukum Perseroan
> Terbatas (PT) alias cari untung, celakannya untungnya tidak
> dapat dinikmati sepenuhnya oleh peserta disamping itu
> manfaat yang diterima tidak dimaksudkan sesuai program.
> Misalnya Program Jaminan hari Tua/ Pensiun dapat digunakan
> kalau kita di PHK, untuk apa ada program JHT ? belum lagi
> besaran atau manfaat yang diterma uang JHT tidak untuk
> meringankan kita untuk hidup di usian pensiun.
> Program Kesehatan lebih gawat lagi karena disamping
> terbatasnya manfaat juga kalau kita di PHK sudah pasti tidak
> ada lagi jaminan untuk mendapat fasilitas jaminan
> pemeliharaan kesehatan, saatnya kaum buruh menuntut jaminan
> program kesehatan seumur hidup.
> Celakanya PT JAMSOSTEK sebagai penyelenggaraan program
> jamainan sosial kinerja yang ditampilkan akumulasi dananya
> yang sudah mencapai 80 Trilyun bukannya Jumlah peserta yang
> meningkat atau maanfaat yang diterima oleh peserta
> jamsostek.
> Untuk apa menjadi peserta jaminan sosial bila badan
> penyelenggaraannya berbadan hukum Persroan Terbatas yang
> fungsinya cari untung bukan untuk kegiatan perlindungan
> sosial bagi pesertanya?
>
> Diatas itu semua saatnya buruh memiliki arah perjuangan dan
> menyatukan langkah perjuangan dengan 3 pilar kesejahteraan:
> 1. Perjuangkan buruh memperoleh pekerjaan sampai usia
> pensiun,
> 2. Perjuangkan buruh mendapat upah yang layak bagi
> kemanusiaan yang bisa membayar iuran jamina sosial.
> 3. Perjuangkan buruh memperoleh program jaminan sosial
> untuk suatu perlindungan sosial terhadap resiko sakit dan
> usia tua serta menganggur.
>
> Saatnya kita semua menjadi Pejuang dan Perjuangan itu
> adalah pelaksanaan kata-kata (WS Rendra)
>
> salam solidaritas