Sabtu, 21 November 2009

3 PILAR kesejahteraan buruh

> 3 PILAR Kesejahteraan Buruh
>
> Teruslah bergerak untuk mewujudkan kesejahteraan buruh dan
> rakyat;
>
> 3 pilar kesejahteraan buruh yang wajib disikapi bersama
> komponen dan aktifis buruh/pekerja:
> 1. Jaminan Pekerjaan;
> Bahwa pekerjaan itu hak setiap warga negara Indonesia dan
> merupakan kewajiban pemerintah untuk memperluas lapangan
> kerja. Buruh outsourching atau buruh kontrak semestinya
> tidak memiliki peluang ditengah pengangguran berjumlah
> 10jtan. Untuk apa bekerja kalau tidak sampai pensiun atau
> tidak sampai bekerja usia 55 tahun? Mengapa mau menerima
> usia produktif kita hanya dikontrakan dalam bekerja?
> bagaimana masa depan buruh kalau hanya bekerja kontrak?
> Bekerja itu mulia dan merupakan derajat kemanusiaan.
> Menjadi keharusan mempertahankan pekerjaan bagian dari
> mengapa kita menjadi aktifis buruh dan bergabung menjadi
> anggota serikat pekerja.
> 2. Jaminan Pendapatan.
> Setiap dari kita yang bekerja menginginkan suatu pendapatan
> yang layak bagi kemanusiaan, buruh kontrak atau buruh out
> sourching menjadikan upah yang diterima buruh dalam batas
> upah minimum, bekerja lembur pilihan yang tak terhindarkan
> untuk menutupi kekurangan biaya hidup.Upah yang diterima
> bulanan tidak merupakan suatu kontribusi dari tingkat
> produktifitas buruh terhadap keuntungan perusahaan.
> Tanpa disadari oleh buruh sesungguhnya harga tenaga buruh
> mensubsidi biaya yang dikeluarkan oleh manajemen ini secara
> kasat mata dapat diperikasa dengan suatu perbandingan upah
> yang diterima oleh buruh berbanding uapah seorang manajer
> adalah 1 berbanding 40 samapai 100, Ironisnya tenaga kerja
> asing jauh diatas yang bisa diterma oleh rasa keadilan.
> 3. Jaminan Sosial.
> Di semua negara yang beradab dan beridiologi komunis,
> Liberal apalagi Sosial Demokrasi melaksanakan jaminan sosial
> bagi warganya, tetapi bagaimana dengan Indonesia yang
> beridiologi Panca Sila?
> Suatu keanehan bahwa dengan ditetapkan UU 40/2004 tentang
> Sistim Jaminan Sosial Nasional sampai dengan saat sekarang
> lembaga penyelenggaraan berbentuk badan hukum Perseroan
> Terbatas (PT) alias cari untung, celakannya untungnya tidak
> dapat dinikmati sepenuhnya oleh peserta disamping itu
> manfaat yang diterima tidak dimaksudkan sesuai program.
> Misalnya Program Jaminan hari Tua/ Pensiun dapat digunakan
> kalau kita di PHK, untuk apa ada program JHT ? belum lagi
> besaran atau manfaat yang diterma uang JHT tidak untuk
> meringankan kita untuk hidup di usian pensiun.
> Program Kesehatan lebih gawat lagi karena disamping
> terbatasnya manfaat juga kalau kita di PHK sudah pasti tidak
> ada lagi jaminan untuk mendapat fasilitas jaminan
> pemeliharaan kesehatan, saatnya kaum buruh menuntut jaminan
> program kesehatan seumur hidup.
> Celakanya PT JAMSOSTEK sebagai penyelenggaraan program
> jamainan sosial kinerja yang ditampilkan akumulasi dananya
> yang sudah mencapai 80 Trilyun bukannya Jumlah peserta yang
> meningkat atau maanfaat yang diterima oleh peserta
> jamsostek.
> Untuk apa menjadi peserta jaminan sosial bila badan
> penyelenggaraannya berbadan hukum Persroan Terbatas yang
> fungsinya cari untung bukan untuk kegiatan perlindungan
> sosial bagi pesertanya?
>
> Diatas itu semua saatnya buruh memiliki arah perjuangan dan
> menyatukan langkah perjuangan dengan 3 pilar kesejahteraan:
> 1. Perjuangkan buruh memperoleh pekerjaan sampai usia
> pensiun,
> 2. Perjuangkan buruh mendapat upah yang layak bagi
> kemanusiaan yang bisa membayar iuran jamina sosial.
> 3. Perjuangkan buruh memperoleh program jaminan sosial
> untuk suatu perlindungan sosial terhadap resiko sakit dan
> usia tua serta menganggur.
>
> Saatnya kita semua menjadi Pejuang dan Perjuangan itu
> adalah pelaksanaan kata-kata (WS Rendra)
>
> salam solidaritas

1 komentar:

ipin mengatakan...

salam solidarity forever