Senin, 23 November 2009

Salam solidaritas

>
> Kepada Yth,
> Seluruh Peserta Jamsotek
> cq. Para pekerja dan buruh
> di Indonesia
>
>
> A. PENDAHULUAN.
>
> 1. Setiap RUU yg akan dibahas dan disahkan menjadi UU,
> harus masuk dulu dalam Prolegnas (Program Legislasi
> Nasional) lewat Badan Legislasi di DPR.
>
> 2. Pada hari Kamis, 26 November 2009 nanti, DPR RI akan
> memutuskan berapa RUU atau revisinya tg akan dibahas DPR RI
> periode 2009-2014.
>
> 3. Dari total 380-an RUU yg ada, kemungkinan hanya sekitar
> setengahnya yg akan dibahas oleh DPR RI periode ini. Lagi2
> alasannya karena minimnya anggaran
>
> 4. Sebagai catatan; anggaran pembahasan satu RUU, yg tahun
> lalu sekitar 3 milyar, sekarang naik menjadi sekitar 5
> milyar. Jd krn anggaran, maka dpt dibayangkan, bila
> kapitalis2 bermodal raksasa yg punya kepentingan tertentu,
> dapat memesan sebuah "aturan” layaknya memilih menu di
> restaurant!.
>
> 5. Perjuangan SP utk merevisi UU No. 3/92 ttg Jamsostek
> telah dimulai sejak tahun 2005 dan masih berlangsung hingga
> saat ini. Namun, kehadiran “kapitalis2 rakus” yg
> mencengkram kuat parlemen dan pemerintahan kita, membuat
> usaha tsb belum berhasil. Situasi terkini yg dpt disampaikan
> adalah :
>
> a. Diskusi dan Loby telah dilakukan para Elit beberapa
> Konfederasi dan Federasi SP dengan Badan Legislasi DPR RI,
> untuk membahas usulan2 RUU, UU, revisi UU yang berkaitan dgn
> Ketenagakerjaan. SP sepakat bahwa revisi UU No. 3/92
> mendesak untuk dilakukan dan harus masuk prolegnas DPR RI
> periode ini.
>
> b. Dengan usulan2 tsb, ternyata Pengusaha dan Pemerintah
> bertolak belakang dgn usulan SP. Nampaknya mereka hanya
> mendahulukan revisi UU No.13/2003, dengan harapan; pesangon
> dikurangi, mogok kerja dilarang, Tenaker outsourcing
> dilegalkan dan tidak dibatasi.
>
>
> B. LANDASAN PEMIKIRAN.
>
> 1. Amanat UUD 45 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan
> Sosial Nasional (SJSN). Sehingga Pemerintah berkewajiban
> membuat/merevisi UU ttg BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
> Sosial, atau memperbaiki sistem yg telah ada, seperti :
> a. Taspen; jaminan pensiun PNS.
> b. Askes; jaminan kesehatan PNS
> c. Asabri; jaminan pensiun dan jaminan kesehatan TNI/Polri
> d. Jamsostek….?
>
> 2. Mengapa mekanisme jaminan pensiun dan jaminan kesehatan
> bagi peserta Jamsostek, beda dengan Taspen, Askes dan
> Asabri?
>
> 3. Revisi UU No. 3/92 ttg Jamsostek menjadi prioritas
> karena :
>
> a. Nilai kekayaan dan asetnya saat ini sekitar 80 trilyun.
>
> b. Tahun lalu keuntungannya sekitar 300 Milyar.
>
> c. Modalnya berasal dari iuran sekitar 30 juta pesertanya
> (pekerja/buruh).
>
> d. Celakanya, karena bentuknya BUMN, maka pemerintah
> mendapat “jatah” dr keuntungan Jamsostek. Padahal
> Pemerintah tidak ikut “meng-iuran..!”.
>
> e. Anehnya lagi, tahun lalu muncul “kebijakan”
> pemerintah, untuk mengembalikan “jatahnya” kepada
> peserta Jamsostek. Itulah sebabnya pada tahun 2009, peserta
> Jamsostek mendapatkan insentif yg nilainya bervariasi serta
> sejumlah program baru seperti BUMP dan bea siswa anak
> berprestasi.
>
> f. Pertanyaan pun akhirnya harus ditujukan kepada para
> Peserta Jamsostek :
> • Mengapa tahun lalu pemerintah tiba2 “berbaik hati”
> untuk mengembalikan deviden (pembagian keuntungan) miliknya
> kepada peserta Jamsostek?
>
> • Bila pemerintah serius, kenapa “kebijakan” ini
> tidak sekalian saja dikuatkan melalui sebuah aturan
> perundangan?.dan bukan melalui sebuah keputusan strategis yg
> tdk jelas kategorinya?.
>
> • Apakah “kebijakan” ini hanya berlaku utk tahun 2009
> saja? Bagaimana dengan tahun-tahun mendatang?
>
> • Apakah “kebijakan” ini dikeluarkan karena
> bertepatan dengan “suksesi” Pemilu Legislatif dan
> Pemilihan Presiden?.
>
> • Sadarkah kita, bahwa insentif tsb, sebenarnya dana
> peserta sendiri, yg selama ini “dirampok” oleh
> Pemerintah?
>
> • Sadarkah kita, bahwa upah Karyawan Jamsostek rata2 jauh
> lebih besar!, hebatnya lagi, saat usia pensiun mereka pun
> mendapatkan pensiun layaknya PNS.
>
> • Sadarkah kita, PT. Jamsostek menjadi ATM Pemerintah,
> utk penggunaan dana yg bukan kesejahteraan pesertanya?
>
> • sadarkah kita, bahwa tiap tahun rata2 “satu
> trilyun” dana Jamsostek, tidak pernah dikembalikan kepada
> pesertanya?.
>
> g. Tidak heran, bila tantangan besar utk merevisi UU No.
> 3/92, justru datang dari pemerintah (cq. Menkeu dan Meneg
> BUMN). Sebab bila bentuk badan hukumnya berhasil diubah,
> Pemerintah tidak lagi campur tangan dlm pengelolaan dana
> jaminan sosial pekerja, terutama takut kehilangan “80
> triliyun”, mungkin utk bayar hutang Negara.
>
>
> C. TUNTUTAN.
>
> 1. Revisi UU 3/92 ttg Jamsostek, harus masuk Program
> Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2009-2014.
>
> 2. Substansi tuntutan adalah :
>
> a. Mengubah bentuk PT. Jamsostek dari BUMN (profit
> oriented) menjadi “wali amanah” (mirip konsep
> koperasi).
>
> b. Jaminan pensiun menjadi wajib.
>
> c. Jaminan pemeliharaan kesehatan harus sama dengan Askes.
>
>
>
> D. KESIMPULAN.
>
> 1. Aksi besar2an gabungan SP, akan dilaksanakan pada hari
> Rabu, 25 November 2009, di gedung DPR-MPR dan Depnakertrans,
> utk memaksa agar tuntutan pekerja dikabulkan. Aksi jg
> diteruskan ke seluruh Indonesia mengingat sekitar 30 juta
> peserta Jamsostek tersebar di berbagai Propinsi.

Tidak ada komentar: